Era Baru Pemerintahan Desa: Kades Ponorogo Menatap Masa Jabatan 8 Tahun!

- 26 Juni 2024, 19:02 WIB
Sebanyak 276 kades di Ponorogo pun dikukuhkan dan mendapatkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, Selasa (25/06)
Sebanyak 276 kades di Ponorogo pun dikukuhkan dan mendapatkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, Selasa (25/06) /Prokopim/Pemkab Ponorogo

Songgolangit.com – Sebuah babak baru dalam tata kelola pemerintahan desa di Indonesia terbuka lebar pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Perubahan signifikan terjadi pada masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang menjadi delapan tahun dari periode sebelumnya yang hanya enam tahun.

Kabar ini disambut dengan upacara pengukuhan yang berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo, di mana 276 kepala desa (kades) menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari tangan Bupati Ponorogo, Kang Bupati Sugiri Sancoko, pada hari Selasa, 25 Juni 2024.

Kang Bupati, dalam sambutannya, mengungkapkan harapan besar terhadap peningkatan kualitas pengabdian para kades. "Tidak sekedar tambah SK, tapi tambah semangat inivasinya, integritas, kemudian kerja keras, pengabdian, dan pelayanannya," ujar Kang Bupati.

Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya program-program yang dirancang dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) untuk benar-benar menargetkan penyelesaian isu-isu krusial di masyarakat desa. "Saya mengajak kepala desa hijrah dalam menyusun APBDes harus lebih menusuk tajam ke jantung permasalahan," tambahnya.

Baca Juga: Masa Jabatan Kepala Desa Ponorogo Diperpanjang, 276 Kades Bertahan di Kursi Kepemimpinan

Masa Bakti Diperpanjang

Revisi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 juga memperkuat posisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam struktur pemerintahan desa. Hal ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi dinamika pembangunan desa yang kian kompleks, memerlukan sinergi yang erat antara kepala desa dan BPD.

Dokumen Kemendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 telah menjelaskan poin-poin krusial dari revisi UU Desa tersebut. Perubahan ini berdampak langsung pada para kepala desa di Kabupaten Ponorogo yang terpilih melalui pemilihan serentak pada tahun 2018, 2019, dan 2022, yang mana masa jabatan mereka akan berlanjut hingga tahun 2030.

"Jadi nanti jabatan kepala desa yang dilantik pada 2022 akan berakhir pada 2030," jelas Sumarsono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga: Perubahan UU Desa: Jabatan Menjadi 8 Tahun, Kepala Desa Dapat Kenaikan Tunjangan Gaji dan Dana Tambahan?

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi para kades untuk mewujudkan visi dan misi mereka dalam membangun desa. Kepala desa, sebagai pemimpin di garis terdepan, kini memiliki waktu yang lebih panjang untuk mengimplementasikan berbagai program pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: Pemkab Ponorogo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah