Perda Nomor 8/2023: Langkah Kota Madiun Menuju Penyelenggaraan Perizinan Usaha yang Efisien

21 Maret 2024, 04:30 WIB
Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun di Ruang Manilkara Pusdiklat Perhutani Jalan Rimba Mulya Kota Madiun, Rabu (20/3/2024). /Diskominfo Kota Madiun/

Songgolangit.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun telah mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023. Perda ini bertujuan untuk memastikan pengaturan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Rully Dwi Ratnawati, selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kota Madiun, menegaskan bahwa perda baru ini merupakan manifestasi dari inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

"Perda ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menentukan kewenangan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha," ucap Rully.

Baca Juga: Pengendalian Inflasi Kabupaten Madiun: Beras Murah untuk Stabilkan Harga Pangan

Selama sosialisasi yang berlangsung di Ruang Manilkara Pusdiklat Perhutani, Rully menjelaskan bahwa perda tersebut mencakup berbagai aspek.

Ini termasuk kewenangan penyelenggaraan perizinan, pelaksanaan perizinan yang berbasis risiko, kebijakan tata ruang, serta pembinaan dan pengawasan. Tak hanya itu, perda ini juga mengatur tentang pelaporan, pendanaan, dan sanksi administratif yang berkaitan dengan perizinan berusaha.

"Sinkronisasi kebijakan daerah dalam pengaturan penyelenggaraan perizinan berusaha menjadi harapan utama dari perda ini," imbuh Rully. Dengan adanya perda baru, diharapkan proses perizinan berusaha akan menjadi lebih mudah dan dapat mendorong partisipasi masyarakat yang lebih tinggi.

Rully menambahkan bahwa dengan sistem yang telah terdigitalisasi, proses perizinan berusaha kini dapat dilakukan secara daring. Ini merupakan langkah maju mengingat masih terdapat usaha-usaha yang beroperasi tanpa izin yang sah.

Baca Juga: Simpel & Cepat! Urus Izin Medis Kini Bisa Online via Aplikasi SPRINTER Ponorogo!

Dari data yang diungkapkan, partisipasi masyarakat Kota Madiun dalam mengurus izin usaha tergolong baik, terbukti dari tingginya angka pengajuan perizinan yang terus meningkat. "Selama tahun 2023, telah terdapat setidaknya 4.173 penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang kami layani," ujar Rully.

Rully menekankan pentingnya memiliki izin usaha yang legal. "Intinya, hadirnya perda ini semakin memudahkan pengurusan perizinan. Kalau punya usaha, jangan sampai tidak berizin," tutupnya. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler