Terungkap! Sindikat Internasional di Balik Situs Judi Online 'Slot Gacor' dan Scam

22 Juni 2024, 15:33 WIB
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta. /Antara/Aprillio Akbar/

Songgolangit.com – Dalam pengungkapan yang detail, aparat kepolisian telah mengidentifikasi sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tidak hanya menjebak korban dalam praktik judi daring, tetapi juga mengorbankan admin-admin akun dalam jaringan kejahatan yang merentang lintas negara.

Berdasarkan data Satuan Tugas TPPO Polri, para tersangka mengelabui korban dengan janji-janji pekerjaan sebagai Pekerja Migran Legal (PMI), Anak Buah Kapal (ABK), hingga Pekerja Seks Komersial (PSK). Tak terkecuali, eksploitasi terhadap anak-anak pun terjadi dalam jaringan kejahatan ini.

Irjen Pol. Krishna Murti, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, menekankan pentingnya pencegahan permintaan dari dalam negeri untuk memberantas praktik judi daring secara efektif. "Apabila dari dalam demand tidak dicegah, upaya-upaya transnasional organize crime ini akan terus berlanjut," ujar Krishna.

Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak! Kenali Ciri-ciri Situs Slot Penipu dan Scam

Polri telah mengambil langkah-langkah penegakan hukum baik di dalam maupun di luar negeri. Kerja sama dengan organisasi internasional seperti UNODC dan penggunaan sistem police to police (P to P) menjadi bagian dari upaya tersebut.

Salah satu pencapaian penting adalah penyelamatan 154 WNI dari sindikat perdagangan orang di Manila, Filipina, yang bekerja dalam penipuan daring dan operator judi daring. "Kami juga berhasil menyelamatkan beberapa WNI dari Myanmar, meskipun operasinya sangat sulit karena beberapa wilayah tidak bisa dikontrol oleh Junta Myanmar," tambah Krishna.

Myanmar, yang saat ini dikuasai oleh Junta Militer, menghadapi kendala dimana sebagian besar daerahnya dikuasai oleh kelompok kriminal yang menjalankan bisnis judi, prostitusi, dan narkoba.

Krishna juga menyoroti bahwa judi daring merupakan masalah yang dihadapi tidak hanya di Indonesia tapi juga negara-negara Asia Tenggara lainnya, termasuk Tiongkok.

Baca Juga: Kasus Artis Selebgram Promotor Judi Online dalam Bidikan Bareskrim

Pandemi COVID-19 memicu transformasi judi konvensional menjadi daring. Dengan adanya pembatasan sosial, para pelaku judi tidak lagi dapat berjudi seperti biasa, sehingga mendorong berkembangnya judi online yang dioperasikan oleh sindikat transnasional, terutama dari Mekong Region, meliputi Kamboja, Laos, dan Myanmar.

"Jadi pembatasan pergerakan manusia...di wilayah-wilayah SEZ itu dengan fasilitas dari pemerintahan," kata Krishna tentang lahirnya judi daring yang merambah ke berbagai wilayah, termasuk ke Amerika.

Dia mencontohkan, sindikat judi daring yang ingin merambah pasar Indonesia akan merekrut orang-orang Indonesia. "Ratusan orang diberangkatkan, direkrut dari Indonesia...diorganisir oleh kelompok mafia yang mengendalikan judi tersebut," ungkap Krishna.

Situs-situs judi daring yang telah menjadi ilegal di beberapa negara masih berusaha diakses meski dibatasi oleh otoritas negara bersangkutan. Dalam rangka menanggulangi hal ini, Polri melalui Bareskrim dan Divhubinter melakukan operasi bersama dengan kepolisian negara lain, termasuk untuk mengurangi pengiriman WNI yang dipekerjakan untuk kegiatan online scamming atau judi daring.

Baca Juga: Terungkap! Indonesia Jadi Surga Ratusan Ribu Pemain Judi Online, Begini Kata Pakar!

Krishna juga menambahkan bahwa telah dilakukan beberapa kali pencabutan paspor dan pembatasan, cekal, cegah untuk berangkat ke luar negeri bagi kelompok yang diduga akan berangkat untuk dipekerjakan sebagai pelaku operator judi.

WNI yang terjebak dalam jaringan ini dijanjikan gaji yang menarik, namun jika gagal mencapai target, sanksi menanti mereka. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler