Presiden Jokowi Ungkap Ancaman Baru Pencucian Uang via Kripto!

- 18 April 2024, 23:58 WIB
Presiden Jokowi menghadi acara peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT
Presiden Jokowi menghadi acara peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT /Doc. Kemenkeu / guruh/

Songgolangit.com - Dalam sebuah pernyataan yang menggugah kesadaran kolektif, Presiden Joko Widodo menyerukan kewaspadaan ekstra terhadap modus operandi baru dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam era di mana teknologi berkembang dengan kecepatan yang mengagumkan, aset kripto menjadi salah satu medium yang kian populer bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.

"Data crypto crime report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar 8,6 miliar dolar AS di tahun 2022. Ini setara dengan Rp139 triliun, secara global, bukan besar, tapi sangat besar sekali," ungkap Presiden di Istana Negara, Jakarta.

Kecanggihan teknologi yang terus merambah berbagai aspek kehidupan, termasuk aset virtual, NFT, hingga lokapasar, membuka peluang bagi pelaku TPPU untuk memanfaatkan celah yang ada.

Baca Juga: Benarkah Bansos Jadi Senjata Rahasia Jokowi untuk Pemilu Mendatang?

Uang elektronik dan kecerdasan buatan (AI) yang digunakan untuk mengotomasi transaksi menjadi sorotan khusus Presiden dalam pengarahannya tentang Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

"Kita tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka," tegas Presiden Jokowi.

Menyadari bahwa pencucian uang tak hanya merugikan ekonomi tetapi juga dapat menjadi sumber pendanaan terorisme, Presiden mengajak seluruh lembaga terkait untuk meningkatkan sinergi dan inovasi. PPATK dan kementerian/lembaga lainnya diharapkan dapat memperkuat kerja sama internasional, regulasi, transparansi, serta penegakan hukum.

Pencucian Uang Melalui Kripto

Dalam konteks global, munculnya mata uang kripto pasca-publikasi white paper telah menyita perhatian dunia internet. Namun, karena minimnya otoritas pusat, mata uang kripto beroperasi secara independen dengan pengawasan yang terbatas, terutama melalui platform pertukaran kripto.

Anonimitas yang tinggi dalam sistem keuangan tradisional kripto telah menarik pelaku kriminal untuk mencuci uang hasil kegiatan ilegal mereka.

Sejak dekade 2010-an, peningkatan penggunaan kripto mendorong pembuat undang-undang Eropa untuk merancang kerangka hukum. Dengan bermunculannya bisnis dan perusahaan pertukaran kripto, institusi Eropa harus menerapkan legislasi yang tepat untuk aktivitas kripto.

Baca Juga: Harga Bitcoin Hari Ini Melonjak Pasca Serangan Iran Terhadap Israel

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x