Cara Cek Email Penipuan, Waspada Kejahatan Siber Melalui Kiriman Email dan APK

- 11 Mei 2024, 14:50 WIB
Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email /Humas Polri/

Modus yang kerap ditemui adalah file APK yang dibuat seolah-olah merupakan file undangan atau dokumen berformat pdf.

Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng menegaskan bahwa tidak ada surat tilang yang dikirim melalui WhatsApp, melainkan melalui surat fisik. Namun, penipuan berkedok surat tilang elektronik terus berlangsung dengan modus yang sama namun hanya perubahan nama file APK.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa surat bukti pelanggaran kendaraan bermotor yang dikirim melalui WhatsApp tidak berformat APK dan aman untuk dibuka. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak gegabah dalam menerima file APK yang diduga berisi surat tilang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan bahwa meskipun modus ini bukan baru, penyelidikannya tetap menjadi tantangan.

Baca Juga: Cek Ponsel Anda, Surat Tilang Kini Bisa Muncul di WhatsApp!

"Produknya sama tapi dia modifikasi saja. Untuk kasus APK ini memang penyelidikannya tidak bisa dibilang mudah ya," ungkap Dwi.

Pakar keamanan siber, Bruce Hanadi, mengingatkan bahwa malware bisa dikemas dalam berbagai format file, dari APK hingga jpg. Bruce menyarankan agar pengguna yang terlanjur mengeklik tautan berisi dokumen APK segera mengganti semua kata sandi yang mereka miliki.

"Salah satu upaya penyelamatannya, yakni dengan melakukan penggantian kata sandi sesegera mungkin," tutur Bruce. Ia menjelaskan bahwa dengan mengeklik dokumen APK, data pengguna termasuk kata sandi dapat dikirim ke server tertentu dan menjadi target peretas.

Masyarakat dihimbau untuk meningkatkan keamanan siber pribadi dengan tidak sembarangan mengeklik tautan atau membuka file dari sumber yang tidak dikenal, serta rutin mengganti kata sandi untuk menghindari kerugian yang lebih besar. ***

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Humas polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah