Pj Kepala Daerah Berpotensi Ikut Pertarungan Pilkada, Mendagri Jabarkan Aturan Mainnya

- 19 Juni 2024, 18:09 WIB
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. /Foto: Kemendagri.go.id

Songgolangit.com – Menjelang pesta demokrasi lokal yang akan berlangsung pada tahun 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan pernyataan penting mengenai status penjabat (Pj) kepala daerah yang berminat untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Beliau menekankan bahwa hingga hari ini, belum ada Pj. kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada yang akan datang.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Tito Karnavian menyampaikan bahwa Pj. kepala daerah harus mengajukan pengunduran diri di pertengahan Juli dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Kemendagri. Langkah ini dilakukan agar proses transisi dan persiapan pengganti dapat dilaksanakan dengan baik.

"Untuk yang menjadi kepala daerah kami belum tahu, tetapi kami sudah mendengar ada beberapa Pj yang akan running," ungkap Tito dalam pertemuan tersebut.

Mendagri juga mengingatkan bahwa tiap Pj. kepala daerah yang berniat untuk berkontestasi harus melapor kepadanya. "Saya sudah sampaikan dalam Zoom Meeting. Nanti juga besok rencana saya Zoom Meeting bersama Pj kepala daerah," lanjutnya.

Menurut Mendagri, tidak ada larangan bagi Pj. kepala daerah untuk terlibat dalam kegiatan politik selama tidak ada keputusan pengadilan yang mencabut hak politiknya. Namun, bagi Pj. yang berasal dari kalangan TNI, Polri, dan ASN (aparatur sipil negara), ada aturan khusus yang harus dipatuhi.

Baca Juga: Pj Bupati Madiun Beri Kejutan, 443 ASN Terima Kenaikan Pangkat!

Mendagri Tegaskan Aturan Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024

"Pj boleh untuk ikut running, ikut election untuk dipilih, tetapi ada aturannya kalau untuk TNI, Polri, ASN itu harus mengundurkan diri, terutama nanti ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September," jelas Tito.

Mengenai risiko yang dihadapi oleh Pj. kepala daerah yang merupakan ASN, Mendagri menegaskan bahwa mereka harus siap menghadapi konsekuensi menjadi penganggur jika tidak terpilih.

"Khusus untuk Pj, saya sudah sepakat dengan Bawaslu supaya nanti tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Pj. untuk pemenangan dirinya, maka saya sudah mengeluarkan surat edaran agar Pj-Pj yang ingin running, ikut pilkada, segera melaporkan kepada Kemendagri, dan saya berikan batas waktu 40 hari sebelum masa pendaftaran. Pendaftaran itu 25 Agustus," ujar Tito.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah