Pj Kepala Daerah Berpotensi Ikut Pertarungan Pilkada, Mendagri Jabarkan Aturan Mainnya

- 19 Juni 2024, 18:09 WIB
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. /Foto: Kemendagri.go.id

Mendagri juga menegaskan bahwa Pj. kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum tenggat waktu 40 hari sebelum pendaftaran akan dianggap berhenti secara terhormat. Namun, jika melewati batas waktu yang ditentukan dan tidak mengundurkan diri tetapi tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri akan langsung memberhentikan mereka.

Baca Juga: Bawaslu Ungkap Risiko Pilkada Madiun: Netralitas ASN Terancam?

“Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini [tidak taat aturan main], kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” terang Mendagri.

Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Mendagri bernomor 100.2.1.3/2314/SJ menjelaskan ketentuan dan mekanisme pengunduran diri bagi Pj. kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada 2024. Surat yang diterbitkan pada tanggal 16 Mei 2024 tersebut juga menyertakan contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh Pj. kepala daerah.

Selain itu, SE tersebut juga mengatur tentang pengajuan 3 nama calon pengganti Pj. kepala daerah yang mengalami kekosongan. Usulan ini disampaikan oleh DPRD Provinsi untuk Pj. gubernur dan oleh gubernur/Pj. gubernur untuk Pj. bupati/wali kota. Sementara DPRD kabupaten/kota mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota. ***

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah