THR Tak Kunjung Cair? Disnaker Ponorogo Siap Menjadi Mediator

- 29 Maret 2024, 14:55 WIB
Kabid Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan, Naryo.
Kabid Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan, Naryo. /ANTARA/HO - foto warga/

Songgolangit.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Ponorogo terus berupaya mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap ketaatan perusahaan dalam memberikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024, posko pengaduan khusus THR telah resmi dibuka dan beroperasi sejak 26 Maret lalu.

Posko yang terletak di Kantor Disnaker Jalan Budi Utomo ini menjadi wadah bagi pekerja maupun pengusaha untuk mengadukan permasalahan terkait pemberian THR. "Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pekerja yang dirugikan dalam proses pemberian THR," ujar Naryo, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga: THR Lebaran Kena Pajak? Begini Cara Menghitung Tarif Pajak Menurut Pejabat DJP!

Menurut Naryo, dalam dua hari operasional, posko telah menerima aduan dari seorang pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan. "Aduan tersebut telah kami proses dengan melakukan mediasi antara perusahaan dengan karyawan, dan alhamdulillah telah ditemukan titik terang," tutur Naryo.

Perusahaan di Kabupaten Ponorogo diwajibkan untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, dengan ketentuan penghitungan berdasarkan proporsi masa kerja. Bagi yang telah mengabdi lebih dari satu tahun, THR yang diberikan minimal setara dengan satu bulan gaji.

Baca Juga: Gaji Ke-13 dan THR Pensiunan 2024 Kapan Cair? Simak Kebijakan Terbaru Pemerintah!

Naryo menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. "Jika ada perusahaan yang terlambat membayar, akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan," tegas Naryo.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat keadilan sosial bagi para pekerja serta mempertahankan harmonisasi hubungan industrial di Ponorogo. Disnaker Kabupaten Ponorogo terus menghimbau kepada seluruh perusahaan agar mengikuti regulasi yang berlaku dengan baik demi terwujudnya kepatuhan yang tinggi terhadap hukum ketenagakerjaan. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x