Libur Sekolah Picu Remaja Mencari Cara Membuat e-KTP di Kota Madiun, Simak Faktanya!

27 Juni 2024, 08:51 WIB
Perekaman KTP elektronik untuk pemula usia 17 tahun di Dispendukcapil Kota Madiun, Jatim, saat libur sekolah. /HO-Diskominfo Kota Madiun/

Songgolangit.com - Sebuah fenomena menarik terjadi di Kota Madiun, Jawa Timur, di mana ada peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) yang dilakukan oleh para pemuda usia 17 tahun selama periode libur sekolah. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat, Agus Triono.

"Permohonan rekam KTP elektronik cenderung meningkat saat musim libur sekolah dibanding hari biasa. Jika hari biasa hanya belasan permohonan, saat libur sekolah ini bisa puluhan," tutur Agus dalam wawancara di Madiun, Rabu.

Peningkatan tersebut tercatat sejak awal pekan, dimana pada Senin (24/6), terdapat paling tidak 68 pemohon yang mendatangi kantor Dispendukcapil. Angka tersebut menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan hari-hari biasa. Keesokan harinya, tercatat 29 pemohon yang kebanyakan adalah pelajar.

Baca Juga: Cara Aktivasi KTP Digital Online Kini Jangkau Penyandang Disabilitas

Perekaman KTP elektronik merupakan proses penting dalam pembuatan KTP-e, sebuah dokumen kependudukan yang menggantikan KTP konvensional. Dokumen ini dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemiliknya, sehingga meningkatkan keamanan dan mengurangi potensi penyalahgunaan identitas.

"Memang kita kirimkan surat ke kelurahan untuk diteruskan ke RT dan RW, warga yang sudah 17 tahun diminta untuk melakukan perekaman KTP elektronik," lanjut Agus, menegaskan upaya dinas dalam memfasilitasi proses demokrasi.

Berdasarkan data yang terkumpul, terdapat 8.673 warga di Kota Madiun yang berusia 17 tahun atau akan mencapai usia tersebut hingga Mei mendatang. Data ini dihimpun dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang merupakan sumber informasi penting dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan di bidang pendidikan dan kependudukan.

Baca Juga: Calo dan 'Orang Dalam' Kerjasama Percepat Pengurusan KTP, Pelaku Diamankan Tim Saber Pungli

Dalam konteks demokrasi, keberadaan KTP-e memiliki peran krusial sebagai syarat untuk dapat menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum. Oleh karena itu, Dispendukcapil Kota Madiun berkomitmen untuk memastikan bahwa ribuan warga potensial pemilih tersebut dapat terlibat aktif dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada November 2024.

"Jadi kami imbau warga yang sudah 17 tahun atau dalam hal ini pelajar untuk melakukan perekaman," imbuh Agus, menyoroti pentingnya partisipasi pemuda dalam proses demokrasi.

Lebih lanjut, telah direncanakan inisiatif "jemput bola" ke sekolah-sekolah pasca libur sekolah, sebagai strategi untuk mempercepat proses perekaman KTP bagi ribuan pemohon baru. Program ini diharapkan dapat memudahkan pelajar dalam memenuhi kewajiban administrasi kependudukan dan sekaligus mengedukasi mereka mengenai pentingnya dokumen kependudukan.

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa KTP Elektronik Jadi Syarat Penting Saat Membeli Elpiji 3 Kg Subsidi

Inisiatif Dispendukcapil Kota Madiun ini mencerminkan usaha pemerintah dalam mengoptimalkan keterlibatan generasi muda dalam kegiatan demokrasi, sekaligus memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap layanan administrasi kependudukan. Peningkatan permohonan KTP-e di saat libur sekolah menjadi bukti kesadaran pemuda akan hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara yang baik dan aktif.

Cara Membuat KTP Elektronik

Cara membuat KTP elektronik baru

Proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) merupakan salah satu aspek penting dalam administrasi kependudukan di Indonesia. E-KTP berfungsi sebagai identitas resmi warga negara yang sah dan digunakan dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.

Pertama-tama, calon pemilik E-KTP harus mempersiapkan fotokopi dokumen-dokumen penting. Dokumen ini mencakup Kartu Keluarga (KK), surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), serta surat keterangan pindah bagi mereka yang berasal dari luar daerah atau negara.

"Pemohon harus membawa dokumen asli dan beberapa salinan fotokopi untuk mengantisipasi kebutuhan verifikasi," ungkap seorang petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Selanjutnya, pemohon diwajibkan mengunjungi kantor kelurahan atau desa dengan membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan. Proses ini tidak dapat diwakilkan dan harus dilakukan secara langsung oleh pemohon. Jam kerja kantor pelayanan umumnya dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Baca Juga: Dispendukcapil Madiun Kejar Perekaman KTP-elektronik untuk Pemilih Pemula

Setelah mengambil nomor antrian, pemohon akan menyerahkan semua dokumen kepada petugas. "Tunjukkan dokumen asli Anda kepada kami, hal itu akan mempercepat proses verifikasi," saran petugas tersebut. Proses selanjutnya adalah pengambilan foto dan sidik jari, yang merupakan elemen penting dalam pembuatan E-KTP karena menjamin keunikan identitas setiap individu.

Pemohon yang telah menyelesaikan proses di atas akan menerima surat pengantar sebagai bukti bahwa mereka telah menjalani proses pembuatan E-KTP. Surat pengantar ini berfungsi sebagai pengganti KTP sementara selama menunggu E-KTP yang baru selesai diproses.

Syarat pembuatan E-KTP secara umum adalah berusia 17 tahun atau lebih dan telah memenuhi dokumen-dokumen pendukung. Bagi warga negara yang baru saja pindah, baik dari dalam maupun luar negeri, diperlukan surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.

Menurut sumber resmi dari laman Dukcapil, pembuatan E-KTP tidak dipungut biaya dan prosesnya akan diselesaikan dalam waktu paling lama 14 hari kerja. Hal ini tentunya merupakan berita baik bagi masyarakat yang ingin mengurus E-KTP tanpa harus khawatir dengan biaya tambahan.

Baca Juga: Pembelian LPG 3 Kg Kini Perlu KTP: Langkah Tepat atau Ribet?

Terdapat beberapa ketentuan khusus untuk pembuatan KTP baru, penggantian KTP karena hilang atau rusak, serta pembetulan data KTP. Untuk setiap proses tersebut, pemohon harus menyertakan surat pengantar dari desa atau kelurahan, fotokopi KK, dan datang langsung untuk proses foto dan pengambilan sidik jari.

Pembuatan E-KTP adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat usia. Proses ini tidak hanya membantu pemerintah dalam mengelola data kependudukan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi warga dalam mengakses berbagai layanan publik.***

Editor: Yudhista AP

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler