Pj Kepala Daerah Berpotensi Ikut Pertarungan Pilkada, Mendagri Jabarkan Aturan Mainnya

19 Juni 2024, 18:09 WIB
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. /Foto: Kemendagri.go.id

Songgolangit.com – Menjelang pesta demokrasi lokal yang akan berlangsung pada tahun 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan pernyataan penting mengenai status penjabat (Pj) kepala daerah yang berminat untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Beliau menekankan bahwa hingga hari ini, belum ada Pj. kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada yang akan datang.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Tito Karnavian menyampaikan bahwa Pj. kepala daerah harus mengajukan pengunduran diri di pertengahan Juli dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Kemendagri. Langkah ini dilakukan agar proses transisi dan persiapan pengganti dapat dilaksanakan dengan baik.

"Untuk yang menjadi kepala daerah kami belum tahu, tetapi kami sudah mendengar ada beberapa Pj yang akan running," ungkap Tito dalam pertemuan tersebut.

Mendagri juga mengingatkan bahwa tiap Pj. kepala daerah yang berniat untuk berkontestasi harus melapor kepadanya. "Saya sudah sampaikan dalam Zoom Meeting. Nanti juga besok rencana saya Zoom Meeting bersama Pj kepala daerah," lanjutnya.

Menurut Mendagri, tidak ada larangan bagi Pj. kepala daerah untuk terlibat dalam kegiatan politik selama tidak ada keputusan pengadilan yang mencabut hak politiknya. Namun, bagi Pj. yang berasal dari kalangan TNI, Polri, dan ASN (aparatur sipil negara), ada aturan khusus yang harus dipatuhi.

Baca Juga: Pj Bupati Madiun Beri Kejutan, 443 ASN Terima Kenaikan Pangkat!

Mendagri Tegaskan Aturan Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024

"Pj boleh untuk ikut running, ikut election untuk dipilih, tetapi ada aturannya kalau untuk TNI, Polri, ASN itu harus mengundurkan diri, terutama nanti ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September," jelas Tito.

Mengenai risiko yang dihadapi oleh Pj. kepala daerah yang merupakan ASN, Mendagri menegaskan bahwa mereka harus siap menghadapi konsekuensi menjadi penganggur jika tidak terpilih.

"Khusus untuk Pj, saya sudah sepakat dengan Bawaslu supaya nanti tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Pj. untuk pemenangan dirinya, maka saya sudah mengeluarkan surat edaran agar Pj-Pj yang ingin running, ikut pilkada, segera melaporkan kepada Kemendagri, dan saya berikan batas waktu 40 hari sebelum masa pendaftaran. Pendaftaran itu 25 Agustus," ujar Tito.

Mendagri juga menegaskan bahwa Pj. kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum tenggat waktu 40 hari sebelum pendaftaran akan dianggap berhenti secara terhormat. Namun, jika melewati batas waktu yang ditentukan dan tidak mengundurkan diri tetapi tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri akan langsung memberhentikan mereka.

Baca Juga: Bawaslu Ungkap Risiko Pilkada Madiun: Netralitas ASN Terancam?

“Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini [tidak taat aturan main], kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” terang Mendagri.

Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Mendagri bernomor 100.2.1.3/2314/SJ menjelaskan ketentuan dan mekanisme pengunduran diri bagi Pj. kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada 2024. Surat yang diterbitkan pada tanggal 16 Mei 2024 tersebut juga menyertakan contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh Pj. kepala daerah.

Selain itu, SE tersebut juga mengatur tentang pengajuan 3 nama calon pengganti Pj. kepala daerah yang mengalami kekosongan. Usulan ini disampaikan oleh DPRD Provinsi untuk Pj. gubernur dan oleh gubernur/Pj. gubernur untuk Pj. bupati/wali kota. Sementara DPRD kabupaten/kota mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler