Analisis BMKG menunjukkan bahwa kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter berisiko bagi perahu nelayan, sedangkan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter berisiko bagi tongkang.
Risiko semakin meningkat dengan adanya angin yang berkecepatan lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter, yang dapat membahayakan kapal feri. Sementara itu, kapal berukuran besar seperti kapal kargo dan kapal pesiar berisiko menghadapi bahaya pada kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter. ***