Rp 22 Miliar Uang Palsu Mirip Asli Dicetak di Jakarta Akan Dijual Seperempat Harga, Empat Pelaku Ditangkap!

- 27 Juni 2024, 10:09 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap peredaran uang palsu Rp22 miliar atau uang kertas Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Polda Metro Jaya mengungkap peredaran uang palsu Rp22 miliar atau uang kertas Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (21/6/2024). /ANTARA FOTO/Reno Esnir

Songgolangit.com – Sindikat pemalsuan mata uang pecahan seratus ribu rupiah berhasil diungkap oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Bertempat di Srengseng Raya, Jakarta Barat, terungkap bahwa sindikat ini telah mencetak uang palsu dengan nilai fantastis mencapai Rp 22 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak awal April hingga Juni 2024. “Awal April 2024, M membeli mesin peralatan untuk memproduksi uang palsu yang disimpan di gudang daerah Gunung Putri,” kata Kombes Pol Wira dalam konferensi pers.

Lebih lanjut, Wira menjelaskan bahwa Mul, yang berperan sebagai koordinator, memproduksi uang palsu atas pesanan dari P, yang saat ini masih dalam pencarian polisi. Uang palsu tersebut direncanakan akan dijual dengan harga Rp 5,5 miliar.

Berdasarkan hasil penelitian BI Counterfeit Analysis Center (BI-CAC), uang palsu tersebut teridentifikasi memiliki kualitas rendah. Kertas yang digunakan buram dan tidak dilengkapi dengan tinta yang berubah warna, dikenal sebagai optical variabel ink (OVI), karena hanya menggunakan teknik cetak offset.

Baca Juga: Cara Mengembalikan Uang Kalah Judi Slot: Rahasia Mengalahkan Dopamin! Kisah Nyata Pemulihan Kecanduan Judi

“Hasil penelitian sementara yang dilakukan oleh BI menunjukkan bahwa uang tersebut merupakan uang tidak asli,” tutur Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim.

Empat tersangka yang telah diumumkan yaitu M, FF, YS, dan MDCF, kini dijerat dengan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 245 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepolisian kini menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) untuk tiga individu lainnya, yakni A yang bertugas membeli mesin dan peralatan cetak, I sebagai operator mesin cetak dan pemotongan, serta P sebagai pemesan uang palsu.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menerapkan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang dalam melakukan transaksi keuangan guna menghindari peredaran uang palsu. Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan kepada kepolisian jika memiliki informasi mengenai peredaran uang palsu.

Baca Juga: Penangkapan Judi Slot Online: Sindikat Judi Online dengan Perputaran Uang Capai Triliun Rupiah Terungkap!

Empat tersangka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 15 Juni 2024. Uang palsu yang belum sempat diedarkan ke masyarakat tersebut kini menjadi bukti atas kejahatan yang telah dilakukan oleh sindikat ini.

Kasus ini tercatat dalam LP/A/VI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2024. Sindikat pemalsuan uang ini terancam hukuman berat atas perbuatan mereka yang mencoba mengganggu stabilitas ekonomi dengan mengedarkan mata uang tidak asli.

Uang palsu Rp22 miliar diamankan Polda Metro Jaya
Uang palsu Rp22 miliar diamankan Polda Metro Jaya

Penemuan Mobil Purnawirawan dan Pembagian Peran Pelaku Pemalsuan Uang

Pihak Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) mengonfirmasi keberadaan sebuah mobil dinas milik TNI AD yang teridentifikasi di lokasi penggerebekan sindikat pembuat uang palsu di Jakarta Barat. Insiden yang terjadi pada Sabtu, 15 Juni 2024, tersebut mengejutkan publik dengan penemuan uang palsu senilai Rp22 miliar.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Polda Metro Jaya, Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Infanteri Deki Rayusyah Putra, menyatakan bahwa mobil dinas dengan pelat nomor 75345-03 tersebut merupakan milik Kolonel CHB (Purn) R Djarot, yang telah memasuki masa purnabakti pada tahun 2021.

Baca Juga: Jangan Biarkan Uang Anda Hilang, Begini Cara Mengambil Sisa Uang Tilang Di Bank BRI

Kolonel Deki menjelaskan, "Mobil berwarna hijau tersebut tercatat atas nama Kepala Peralatan Kodam Jaya, yang bertugas mengeluarkan nomor dinas. Namun, masa berlaku nomor dinas itu telah berakhir sejak tahun 2021 dan tidak sah digunakan lagi."

Terungkap bahwa FF, salah satu pelaku yang menggunakan mobil tersebut, memiliki hubungan keluarga dengan pensiunan TNI itu. "Kendaraan itu dipinjam oleh keluarga tersangka dan terparkir di samping tempat kejadian perkara," ungkap Kolonel Deki.

Koordinasi erat dengan aparat kepolisian terus dilakukan untuk menyelidiki lebih lanjut tentang keterlibatan mobil dinas dalam kasus ini. "Kami terus bertanya dan bersinergi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," tegasnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita peralatan cetak uang yang meliputi mesin penghitung, pemotong uang, serta mesin GTO atau mesin percetakan, beserta beberapa tinta percetakan berwarna.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Ancaman Baru Pencucian Uang via Kripto!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan peran kelima tersangka dalam jaringan pembuatan uang palsu ini. Empat dari mereka telah ditahan, sementara satu masih dalam pencarian.

"Mul, koordinator sindikat, bertanggung jawab atas produksi, pencarian operator, pekerja, dan dana operasional, serta koordinasi dengan pembeli dan anggota tim," terang Kombes Pol Ade Ary.

Tersangka FF berperan dalam pemindahan mesin cetak dan penyusunan uang palsu, sedangkan YS alias Ustad terlibat dalam pencarian lokasi produksi dan juga pembungkusan uang palsu. F, yang diperkenalkan oleh Mulyana kepada Firdaus, berperan dalam mencari lokasi pengganti setelah kontrak tempat sebelumnya berakhir.

Mulyana akhirnya menyetujui lokasi di Srengseng Raya untuk menjadi pusat produksi dan penyimpanan uang palsu pecahan Rp100 ribuan.

Baca Juga: Pengungkapan Skandal Konspirasi Pencurian Terbesar di Kanada: Pembobolan Kargo Emas dan Uang Tunai!

Beruntung, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa uang palsu tersebut belum sempat diedarkan ke masyarakat. "Kita patut bersyukur kasus ini terungkap sebelum uang palsu tersebut menyebar," ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah