Rahmat Bagja memprediksi, "Ini dua-duanya kena di pemilihan. Jadi, kemungkinan yang lapor ke Bawaslu itu semakin sedikit, yang mengaku menerima juga akan semakin sedikit, pasti yang mau mengaku makin sedikit, yakin itu. Karena kena pidana."
Baca Juga: Biaya Politik Melambung, Calon Independen Pilkada 2024 Terancam Punah?
Ketua Bawaslu RI tersebut juga menekankan pentingnya pemilihan penyelenggara adhoc yang selektif, "Kenapa panitia KPPS itu harus penduduk setempat, maksudnya untuk mengenal siapa yang akan dia pilih, siapa yang memilih pada saat itu."
Kekhawatiran akan berkurangnya pelapor menjadi perhatian khusus Bawaslu. Untuk mengatasi hal ini, Bawaslu provinsi dan kabupaten kota harus mengawasi dengan ketat pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 di lapangan. ***